“Uang tidak beredar di masyarakat sehingga daya beli turun. Kami membuka kios dengan modal pinjaman bank. Kalau nanti pelanggan berpindah ke Indomaret, kami harus membayar cicilan dengan apa,” ujarnya.
Patrisius menambahkan, para pelaku UMKM akan membawa aspirasi tersebut langsung kepada Bupati Nagekeo dan DPRD Kabupaten Nagekeo sebagai bentuk perjuangan agar pemerintah berpihak kepada usaha kecil.
“Kami berharap pemerintah mendengar suara masyarakat kecil. Jangan sampai investasi yang masuk justru mengorbankan usaha yang sudah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa rencana pembangunan gerai Indomaret diduga diinisiasi oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dan akan dibangun di atas lahan milik anggota dewan tersebut.
“Kalau informasi itu benar, tentu sangat kami sesalkan. Seharusnya wakil rakyat hadir memperjuangkan kepentingan UMKM, bukan menghadirkan persaingan yang dikhawatirkan mematikan usaha masyarakat kecil,” katanya.

Sementara itu, Staf Perizinan PT Indomarco Prismatama, Bagus, mengatakan hingga kini manajemen belum mengambil keputusan terkait kelanjutan pembangunan gerai di Nangaroro.
“Lokasi di Nangaroro masih di-hold oleh manajemen pusat sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami tidak ingin membangun apabila masih terjadi penolakan atau konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bagus, pihak perusahaan menyerahkan proses tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kalau situasinya aman dan tidak ada konflik di masyarakat, tentu akan menjadi pertimbangan manajemen. Namun kalau masih ada penolakan seperti sekarang, kami tidak berani melanjutkan pembangunan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nagekeo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pelaku UMKM yang meminta agar izin pembangunan gerai Indomaret di Kelurahan Nangaroro tidak diterbitkan. (Rian Nulangi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












