
Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas, dan Tegakkan Hukum atas Kekerasan terhadap ASN di Papua
Oleh: Fabianus Pedi
(Jakarta) Kembali kabar duka datang dari Papua. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Nusa Tenggara Timur menjadi korban penembakan oleh kelompok bersenjata.
Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal yang kemudian berlalu bersama waktu. Ini adalah tragedi kemanusiaan sekaligus alarm keras bagi negara bahwa masih ada warga negara yang mempertaruhkan keselamatan ketika menjalankan tugas pelayanan publik di wilayah rawan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa mereka harus menjadi korban?
ASN bukan kombatan. Mereka bukan pihak yang datang membawa senjata untuk berperang. Mereka hadir sebagai pelayan masyarakat—mengajar anak-anak, memberikan pelayanan kesehatan, menjalankan administrasi pemerintahan, mendampingi masyarakat dan melaksanakan berbagai program negara.
Mereka bekerja karena tugas. Mereka pergi meninggalkan keluarga karena pengabdian.
Maka ketika seorang ASN kehilangan nyawa dalam menjalankan tugas, negara tidak boleh hanya mengeluarkan pernyataan belasungkawa. Negara harus bertanya lebih jauh: mengapa perlindungan terhadap mereka tidak mampu mencegah tragedi itu terjadi?
ASN adalah wajah negara
Konstitusi telah menempatkan keselamatan dan hak warga negara sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dilindungi.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Artinya, perlindungan negara tidak boleh berhenti di pusat pemerintahan. Tidak boleh hanya berlaku bagi mereka yang tinggal di kota besar. Tidak boleh hanya dirasakan oleh orang-orang yang berada di wilayah aman.
Seorang ASN yang ditempatkan di daerah terpencil dan rawan tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum.
Bahkan ketika mereka menjalankan tugas negara di tempat yang jauh dari keluarga, negara justru memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan keselamatan mereka.
Karena itu, kematian ASN dalam situasi kekerasan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan bagi para pelayan publik.
Jangan biarkan hukum kalah oleh kekerasan
Kita harus tegas mengatakan bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Perbedaan pandangan politik, konflik kepentingan, ataupun persoalan lainnya tidak pernah dapat menjadi pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia.
Indonesia adalah negara hukum.
Prinsip tersebut bukan sekadar kalimat dalam konstitusi. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata: setiap dugaan tindak pidana harus diselidiki secara profesional, bukti harus dikumpulkan, pelaku harus diidentifikasi, dan apabila terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh berhenti pada dugaan. Tidak boleh berhenti pada kecaman. Tidak boleh berhenti pada konferensi pers.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keluarga korban membutuhkan keadilan. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh merasa kebal terhadap hukum.
Negara tidak boleh hadir setelah korban jatuh
Ada satu hal yang sering menjadi persoalan dalam berbagai tragedi: negara baru terlihat setelah korban berjatuhan. Kita tidak boleh terus berada dalam pola seperti itu.
Perlindungan terhadap ASN yang bertugas di wilayah rawan harus dilakukan sebelum terjadi tragedi, bukan setelah korban meninggal dunia.
Pemerintah bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan wilayah rawan, evaluasi penempatan ASN, sistem komunikasi darurat, prosedur evakuasi, serta koordinasi keamanan yang jelas.
Setiap ASN yang dikirim ke wilayah dengan tingkat risiko tinggi harus mengetahui bagaimana negara menjamin keselamatannya.
Mereka berhak bertanya: Jika terjadi ancaman, siapa yang melindungi kami? Ke mana kami harus meminta pertolongan? Bagaimana negara mengevakuasi kami?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketakutan. Itu adalah hak dan kebutuhan dasar seorang warga negara yang sedang menjalankan tugas negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








