Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aktivitas Tambang dan AMP di Podenura Jadi Perhatian Warga, Pemerintah Diharapkan Lakukan Peninjauan

Ket Foto : Tambang Galian C Milik PT Bina Citra Teknik Cahaya

Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. Mereka berharap adanya peninjauan langsung guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan dan industri seperti AMP diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk perizinan usaha, izin lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Ketentuan ini diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Selain itu, kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan peruntukan ruang juga menjadi aspek penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas operasional di lokasi tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait serta langkah-langkah yang dapat menjamin keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan lingkungan.