Meski mendukung investasi dan pembangunan daerah, para pelaku UMKM yang hadir secara tegas menolak pembangunan Indomaret di Kelurahan Nangaroro. Mereka menilai kondisi ekonomi masyarakat yang sedang melemah dan terbatasnya skala pasar di wilayah tersebut berpotensi membuat usaha kecil semakin tertekan.
Salah satu pelaku usaha, Pratasius Ndore, menyatakan bahwa keberadaan Indomaret akan berdampak langsung terhadap usaha kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Wilayah Nangaroro relatif kecil dan daya beli masyarakat sedang menurun. Kehadiran Indomaret akan berdampak langsung terhadap usaha-usaha kecil yang sudah ada,” ujarnya.
Penolakan serupa disampaikan tokoh muda Nangaroro, Berto Toa. Menurutnya, omzet penjualan kios-kios kecil saat ini sudah mengalami penurunan sehingga kehadiran pasar modern dikhawatirkan semakin mempersempit ruang usaha UMKM.
Kekhawatiran juga datang dari pelaku usaha lain yang masih memiliki tanggungan pinjaman perbankan. Mereka menilai persaingan dengan toko modern dapat mengancam kemampuan UMKM dalam mempertahankan usahanya.
Meski demikian, para pelaku UMKM menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun pembangunan daerah. Mereka bahkan mendukung kehadiran Indomaret apabila dibangun di wilayah lain yang memiliki cakupan pasar lebih besar atau di ibu kota Kabupaten Nagekeo.
Pada akhir kegiatan, masyarakat meminta pemerintah dan PT Indomarco Prismatama mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul sebelum mengambil keputusan terkait pembangunan gerai Indomaret di Kelurahan Nangaroro.
Sosialisasi berlangsung tertib dan dialogis. Seluruh masukan, aspirasi, serta keberatan yang disampaikan masyarakat diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak perusahaan dan pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










