Selanjutnya penolakan Uskup Budi ditulis dalam pernyataan pastoral yang dibacakan Vikjen KAE RD. Frederikus Dhedhu, didampingi Vikaris Pastoral RD. Eduardus Raja Para dan Kanselearius RD. Evan Lando. Penolakan dan pernyataan pastoral Uskup Budi dibicarakan lagi dalam pertemuan para Uskup regio Ende di Ritapiret.
Para Uskup menulis, menandatangani dan menulis surat gembala prapaskah bersama. Mereka adalah Mgr. Silvester San (Denpasar), Mgr. Maks Regus (Labuan Bajo), Mgr. Sipri Hormat(Ruteng), Mgr. Paulus Budi Kleden(Ende), Mgr. Ewaldus Martinus Sedu(Maumere) dan Mgr. Frans Kopong Kung(Larantuka).
Suara pro kontra menanggapi sikap Uskup Budi dan kelima Uskup Regio Ende berseliweran di media sosial. Bagi saya sah-sah saja. Setiap orang memiliki sudut pandang tersendiri. Bahkan kepentingan di baliknya. Bisa saling memperkaya untuk menemukan jalan terbaik. Bisa juga keinginan untuk meruntuhkan komitmen para Uskup. Para Uskup tetap tegak lurus pada komitmen. Menolak kehadiran proyek geothermal di Flores-Lembata.
Saya pernah ditanya: “Apakah Uskup Budi dan kelima Uskup wilayah gerejani Ende pernah studi geologi? Apakah mereka paham Geothermal?” Saya menjawab seadanya: “Mereka tidak belajar geologi. Dan tidak perlu. Mereka studi teologi. Geolog belajar tentang bumi dan isi perut bumi. Termasuk asyik mencari emas di perut bumi. Teolog belajar tentang Tuhan, pencipta langit dan bumi. Ja, sesuai ajaran iman katolik. Mereka juga belajar filsafat sebelum studi teologi. Mereka memahami iman, akal budi dan kebijaksanaan. Juga berpikir dan bersikap kritis.Teolog dekat dengan umatnya, memahami situasi nyata dan berbela rasa dengan para penderita”.
Lebih lanjut saya katakan: “Para Uskup studi di luar negeri. Minimal mengerti dua bahasa asing. Mereka mengenal dunia lewat studi dan membaca. Dunia mengenal mereka melalui kotbah dan karya tulis. Mereka mendengar masukan pihak lain. Termasuk para misionaris Flores- Lembata atau NTT yang berkarya di seluruh dunia. Kami berjejaring dan mendukung komitmen para Uskup. Uskup Budi pernah menjabat Superior Jenderal SVD di Roma. Dia sudah mengunjungi hampir atau lebih dari 100 negara”.
Saya tahu bahwa Uskup Budi tahu banyak. Selain karena pendidikan formal, juga karena tingginya jam terbang dan luasnya jangkauan pergaulan. Ia memahami krisis dan persoalan global. Ia memiliki pola pikir, wawasan dan pengalaman global. Ia dekat dengan umat sederhana dan bergaul dengan siapa saja. Ia tahu trend kekuatan ekonomi dan politik global yang berpotensi merembes masuk dan menghancurkan peradaban kita.
Ada juga pertanyaan: “Mengapa para Uskup sibuk dengan urusan geothermal? Itu bukan tugas mereka!” Saya menegaskan tugas kenabian para Uskup. Bahkan tidak hanya para Uskup. Juga para imam, biarawan/wati dan semua umat beriman. Para Uskup mengemban tugas kenabian. Dalam kitab suci, para nabi adalah mereka yang dipanggil dan dipilih Tuhan. Mereka menerima wahyu dari Allah. Allah menganugerahkan mereka talenta super alami. Mereka melihat sesuatu yang tidak dilihat oleh orang lain.
Nabi memiliki tugas penting. Pertama, memberitakan firman Tuhan. Mereka berbicara sebagai utusan Allah. Firman yang disampaikan selalu berkaitan dengan situasi konkrit bangsa, masyarakat dan kehidupan beragama. Mereka mendidik umatnya yang berkarya di pelbagai bidang kehidupan. Para Uskup hadir meneguhkan umatnya. Terutama mereka yang menderita.
Kedua, menguraikan dan menjelaskan masa silam. Mereka berulang kali mengisahkan kembali kegagalan dan aib yang pernah dialami Israel pada masa silam. Mereka selalu mengingatkan bahwa ketidaksetiaan mendatangkan malapetaka. Para Uskup mengingatkan agar kita setia menjaga keutuhan ciptaan Tuhan.
Ketiga, para nabi menubuatkan masa yang akan datang. Nubuat itu berkaitan dengan kehancuran yang ada di depan mata dan di kemudian hari. Seorang nabi harus tegas dalam kebenaran, pikiran jernih, bersih dari penyuapan. Mereka mesti memiliki reputasi baik. Bisa menjadi tokoh panutan yang dihormati generasi muda. Para Uskup mengingatkan kehancuran tentang kehancuran di depan mata dan waktu yg akan datang.
Surat gembala prapaskah para Uskup regio Ende 2025 adalah suara kenabian. Mereka mengingatkan eksploitasi energi. “Kita perlu memilih masa depan secara bijaksana. Pembangunan harus berkelanjutan. Namun eksploitasi geothermal di Flores dan Lembata menimbulkan pertanyaan. Apakah kita membangun masa depan yang lebih baik atau justru merusaknya?Pulau-pulau kecil dengan ekosistem rapuh ini berisiko besar. Eksploitasi yang tidak bijaksana berdampak pada lingkungan, ketahanan pangan, keseimbangan sosial dan keberlanjutan kebudayaan”.
“Kita sudah menyaksikan sejumlah persoalan yang muncul dari rencana eksplorasi dan eksploitasi energi geothermal. Energi geothermal bukanlah pilihan yang tepat untuk konteks Flores dan Lembata. Topografinya dipenuhi gunung dan bukit. Juga sumber air permukaan yang amat terbatas. Pilihan eksploitatif ini juga bertabrakan dengan arah utama pembangunan yang menjadikan wilayah ini sebagai daerah pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan unggulan serta kelautan”.
Seperti para nabi, seruan surat gembala ini tentu tidak serta merta diterima. Terutama mereka yang diuntungkan oleh proyek geothermal. Para Uskup tidak memedulikan sikap mereka yang berkeberatan. Bahkan mengejek, membuli atau mengancam di media sosial. Para Uskup menulis untuk menyerukan keprihatinan. Sikap belarasa mereka tak akan disilaukan oleh harta dan kedudukan. Komitmen mereka tak akan diperlemah oleh penghinaan, pembulian dan ancaman.
Terima kasih bapak-bapak Uskup Regio Ende. “Biarkan kekuatan cintamu mengubah tanah Flores hingga Lembata. Tapi jangan biarkan masalah di Flores hingga Lembata mengubah keindahan cinta kegembalaanmu.”
Kirchgasse 4, 5074 Eiken
Selasa Malam 8 April 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
