(ENDE-MenitNusantara.Com) Komitmen Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif terus menunjukkan hasil positif.
Melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Burung Hantu (Burhan), Polres Ende berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.
Tujuh kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi kasus pencurian, perjudian, penggelapan sepeda motor, penganiayaan, hingga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugrahadan saat menggelar konfrensi pers kepada awak media menjelaskan bahwa Unit Reaksi Cepat (URC) merupakan tim khusus yang dibentuk untuk merespons laporan masyarakat secara cepat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Komitmen kami jelas, Kota Ende harus aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Karena itu berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian, perjudian maupun penggelapan kendaraan bermotor akan terus kami tindak secara tegas,” tegas Kapolres.
Menurut AKBP Yudhi Franata, Tim Burung Hantu dibentuk sejak Februari 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap gangguan kamtibmas. Tim ini diberi nama Burung Hantu (Burhan) karena lebih banyak bergerak dan melakukan patroli pada malam hari.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












