Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang namun humanis kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan saksi keluarga dan pihak kepolisian serta berjanji untuk saling menjaga kerukunan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut Aipda Hasan Basrin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja menyampaikan pesan menyentuh kepada kedua pihak. Ia menekankan bahwa menjaga silaturahmi jauh lebih berharga daripada memelihara dendam.
”Kami mengedepankan sisi humanis. Karena mereka masih keluarga, penyelesaian di luar jalur hukum atau Restorative Justice adalah solusi terbaik agar situasi Kamtibmas di Kelurahan Kotaraja tetap kondusif,” ujar Aipda Hasan.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Ende lainnya bahwa setiap permasalahan warga sedapat mungkin diselesaikan dengan kepala dingin dan dialog, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










