Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

​Selesaikan Kasus Penganiayaan melalui Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Kotaraja Polres Ende Berhasil Damaikan Kerabat yang Bertikai

​Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang namun humanis kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan saksi keluarga dan pihak kepolisian serta berjanji untuk saling menjaga kerukunan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Baca Juga :  Saling Balas Penolakan Tempat Ibadah – Ancaman Nyata bagi Persatuan Bangsa, Bukti Negara Gagal Merajut Persatuan.   

​Dalam kesempatan tersebut Aipda Hasan Basrin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja menyampaikan pesan menyentuh kepada kedua pihak. Ia menekankan bahwa menjaga silaturahmi jauh lebih berharga daripada memelihara dendam.

Baca Juga :  Ayah Kandung di Sikka Diduga Tiduri Tiga Putri Kandungnya, Truk F Harap Tidak Ada Upaya Damai

​”Kami mengedepankan sisi humanis. Karena mereka masih keluarga, penyelesaian di luar jalur hukum atau Restorative Justice adalah solusi terbaik agar situasi Kamtibmas di Kelurahan Kotaraja tetap kondusif,” ujar Aipda Hasan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dan Serap Aspirasi, Kapolres Ende Gelar Kunjungan Kerja di Polsek Maurole

​Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Ende lainnya bahwa setiap permasalahan warga sedapat mungkin diselesaikan dengan kepala dingin dan dialog, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.