Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

​Selesaikan Kasus Penganiayaan melalui Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Kotaraja Polres Ende Berhasil Damaikan Kerabat yang Bertikai

​Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang namun humanis kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan saksi keluarga dan pihak kepolisian serta berjanji untuk saling menjaga kerukunan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Baca Juga :  AWK Kunjungi Pengungsi Marapokot di Nagekeo, Salurkan Bantuan dan Soroti Hoaks Gempa

​Dalam kesempatan tersebut Aipda Hasan Basrin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja menyampaikan pesan menyentuh kepada kedua pihak. Ia menekankan bahwa menjaga silaturahmi jauh lebih berharga daripada memelihara dendam.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak bawah Umur di Mobil Angkutan, Tiga Pria Maunggora Terancam Sembilan Tahun Penjara

​”Kami mengedepankan sisi humanis. Karena mereka masih keluarga, penyelesaian di luar jalur hukum atau Restorative Justice adalah solusi terbaik agar situasi Kamtibmas di Kelurahan Kotaraja tetap kondusif,” ujar Aipda Hasan.

Baca Juga :  14 KK di Kampung Geo Ola Bertahan Tanpa Air Bersih, Warga Harapkan Aksi Nyata Pemerintah

​Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Ende lainnya bahwa setiap permasalahan warga sedapat mungkin diselesaikan dengan kepala dingin dan dialog, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.