Rasio yang autis adalah rasio yang miskin imajinasi. Baginya, solusi hanya ada satu: Gusur atau Langgar. Ia tidak mampu memikirkan jalan tengah seperti On-Site Upgrading (penataan di tempat). Ia gagal melihat bahwa keindahan kota bisa bersanding mesra dengan kesejahteraan pedagang kaki lima.
Bagi Rasio Autis, pedagang Ndao adalah “gangguan visual” yang harus dibersihkan, bukan “aset sosiologis” yang harus diberdayakan. Mereka lebih rela melihat trotoar yang kosong dan sunyi daripada melihat kepul asap dagangan yang menghidupi ratusan kepala keluarga. Inilah bukti bahwa rasionalitas mereka sedang sakit; mereka mencintai kota, tapi membenci warganya.
Menolak Menjadi Robot Administratif
Kita menolak terjebak dalam dikotomi palsu ini. Membela Ndao bukan berarti menolak keteraturan. Kita justru menuntut keteraturan yang Manusiawi.
Sebagaimana kutipan Noam Chomsky, intelektual sejati bertugas untuk “Speaking truth to power” (Menyuarakan kebenaran kepada kekuasaan). Jika menyuarakan kebenaran tentang penderitaan rakyat disebut puitis, maka kami akan terus berorasi. Namun, jika memaksakan aturan tanpa solusi disebut rasional, maka itu adalah rasionalitas yang cacat—sebuah rasio autis yang sedang membunuh perlahan martabat kemanusiaan di Ende.
Ditilik ini, saya terpanggil untuk Memulihkan Pendengaran Kekuasaan. Sudah saatnya kita mengakhiri monolog Rasio Autis ini. Ruang publik harus dikembalikan menjadi ruang dialektika, bukan ruang eksekusi. Jangan biarkan “Kitab Suci” regulasi dijadikan alat untuk mematikan dapur rakyat.
Ndao tidak butuh penguasa yang jago bersembunyi di balik pasal; Ndao butuh pemimpin yang punya telinga untuk mendengar orasi rakyat, dan punya otak yang cukup kreatif untuk merancang penataan tanpa harus ada piring yang pecah. Sebelum bicara soal menata kota, tata dulu nurani dan rasio Anda agar tidak terus-menerus terputus dari denyut nadi rakyat yang Anda layani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












