Penggusuran di kawasan sempadan tanpa solusi relokasi yang manusiawi adalah bentuk agresi struktural. Jika pemerintah mengklaim kawasan tersebut perlu ditata, mengapa tata kelola tidak dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pedagang dalam skema conditional space utilization?
Memaksakan penggusuran sambil merengek soal ketenangan psikis adalah bentuk dominasi kelas yang absolut. Pemerintah menggunakan kekuasaan untuk “membersihkan” estetika kota demi kepentingan yang mungkin lebih bersifat artifisial, sementara rakyat dipaksa menanggung beban entropi ekonomi.
Kritikan Sarkas : Singgasana yang Rapuh
Kepada sang Bupati dan sang Ibu, mungkin perlu diingatkan bahwa rumah jabatan bukanlah sebuah ruang kedap suara yang memisahkan penguasa dari denyut nadi rakyatnya. Jika suara pedagang Ndao yang menuntut hak hidup dianggap sebagai “polusi suara” yang mengganggu psikis anak, bukankah itu tanda bahwa singgasana yang kalian duduki sudah terlalu tinggi hingga tidak lagi mendengar tangis di bawah?
Pemerintah yang cerdas tidak akan menjadikan psikis keluarga sebagai senjata untuk memojokkan gerakan moral. Jika seorang anak pemimpin merasa terganggu oleh perjuangan rakyatnya sendiri, barangkali yang perlu dipertanyakan bukan aksi warga, melainkan warisan moral seperti apa yang sedang dipupuk di dalam rumah jabatan tersebut.
Konklusi: Menuntut Integritas yang Terluka
Pembangunan di Ende seharusnya tidak dibangun di atas air mata warga Ndao. Jangan lagi menukar kedaulatan rakyat dengan privilese keluarga. Kritikan tajam yang datang dari PMKRI dan warga bukan untuk menyerang individu, melainkan untuk menggugat rasionalitas kebijakan yang terasa autis terhadap realitas lapangan.
Pemimpin yang hebat adalah ia yang mampu merengkuh protes dengan dialogis, bukan ia yang bersembunyi di balik rok atau bayang-bayang keluarga saat kebijakan dasarnya digugat. Belajarlah untuk menerima bahwa di dalam republik ini, suara rakyat adalah kedaulatan tertinggi yang tidak bisa direduksi oleh kenyamanan psikis seorang pejabat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
