
Penulis : Rian Nulangi
(Ende-Menitnusantara.com) Sepak bola bukan sekadar soal menang atau kalah. Di dalamnya ada nilai sportivitas, keadilan, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, sosok wasit memegang peran yang sangat penting sebagai penegak hukum di lapangan. Ketika wasit kehilangan independensi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pertandingan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sebuah kompetisi.
Penyelenggaraan Piala Bupati Ende Cup 2026 sejatinya menjadi ajang untuk mempererat persaudaraan, melahirkan bibit-bibit pemain berbakat, sekaligus menghibur masyarakat. Namun, di tengah semangat itu muncul keresahan dari sebagian penonton dan pecinta sepak bola yang mempertanyakan kualitas kepemimpinan wasit di beberapa pertandingan.
Wasit seharusnya memimpin dengan berpegang teguh pada Laws of the Game, bukan pada tekanan suporter, nama besar sebuah tim, atau kepentingan tertentu. Setiap pelanggaran harus dinilai berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa yang melakukannya.
Tudingan bahwa seorang wasit tidak memiliki kompetensi atau lisensi tentu merupakan hal yang serius dan tidak boleh disampaikan tanpa bukti. Karena itu, yang patut didorong adalah transparansi dari pihak penyelenggara mengenai kualifikasi, lisensi, dan penugasan para wasit agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh perangkat pertandingan memang telah memenuhi standar, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka.
Sejarah sepak bola menunjukkan bahwa keputusan wasit yang dianggap tidak adil sering kali memicu kekacauan. Di berbagai daerah di Indonesia maupun di luar negeri, pertandingan pernah berakhir ricuh karena protes terhadap keputusan wasit. Penonton masuk ke lapangan, pemain terlibat keributan, bahkan fasilitas stadion mengalami kerusakan. Semua itu berawal dari hilangnya kepercayaan terhadap pengadil pertandingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












