Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BEM PTNU Balinusra Soroti Dugaan Keterlibatan Kader PDIP dalam Pengelolaan Dapur MBG di Ende

(Ende-MenitNusantara.com) Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Bali-Nusa Tenggara (BEM PTNU Balinusra) menyampaikan sikap terkait polemik pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ende yang dikaitkan dengan salah satu kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Silvia Indradewa.

BEM PTNU Balinusra, Indra Ramadan menilai bahwa setiap kader partai politik, terlebih yang menduduki jabatan publik, perlu menjunjung tinggi dan mematuhi seluruh instruksi organisasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap kebijakan partai dinilai penting untuk menjaga integritas, konsistensi sikap politik, serta kepercayaan publik terhadap lembaga partai.

Baca Juga :  Diduga Langgar Instruksi DPP PDIP, Kader Sekaligus Anggota DPRD Ende Disebut Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Sebagaimana diketahui, DPP PDI Perjuangan melalui Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun menginstruksikan seluruh kader partai agar tidak memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kader partai dilarang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau keuntungan material dari program tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Kesadaran Kopri, Wakil Bupati Nagekeo Tegaskan Pentingnya Loyalitas Dan Kedisiplinan ASN

Atas dasar itu, BEM PTNU Balinusra meminta DPP PDI Perjuangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap instruksi partai, maka DPP diharapkan mengambil langkah sesuai mekanisme dan aturan internal yang berlaku.