Sorotan juga datang dari Prof. Mohammad Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD pada 20 Januari 2026. Ia mempertanyakan logika hukum yang mengabaikan substansi dugaan korupsi, namun justru menghukum pihak yang menyuarakannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan anomali dalam praktik peradilan dan berpotensi merusak masa depan demokrasi.
Perkara bermula dari konten podcast di kanal “Kanal Anak Bangsa” pada November 2022 dan Februari 2023 yang mengangkat dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, antara lain PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo. Disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat BUMD, mantan pejabat kejaksaan, serta pengusaha Fredie Tan, dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp16 triliun. Namun, substansi dugaan tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim.
Ahli komunikasi yang turut terlibat dalam penyusunan UU ITE, Prof. Henri Subiakto, menilai tidak terdapat dasar pidana untuk menjerat aktivis maupun whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi berbasis data dan pemberitaan pers. Ia berpendapat pasal yang digunakan tidak tepat sasaran dan berpotensi membungkam partisipasi publik.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural, termasuk pengajuan kasasi oleh jaksa dalam perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang menurut ketentuan KUHAP terbaru tidak diperkenankan. Jika tetap diproses, hal itu dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penerapan hukum acara pidana.
Prof. Henry Yosodiningrat berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih adil, sekaligus mendorong penuntasan dugaan korupsi yang menjadi inti persoalan. Ia menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pihak yang bersuara, sementara substansi dugaan korupsi dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
