(ENDE-Menitnusantara.com) Seorang pemuda berinisial ADC (21), warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob BURHAN Satreskrim Polres Ende setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dalam sebuah acara syukuran Komuni Suci Pertama.
Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin dini hari, 22 Juni 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/77/VI/2026/SPKT/Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sela-sela pesta syukuran Sambut Baru (Komuni Suci) yang berlangsung di Lorong Balada, Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Suasana yang awalnya berlangsung meriah mendadak berubah tegang ketika terjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan terhadap korban, Muhammad Fitrand Billaswad.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.45 Wita saat acara hiburan berlangsung. Korban yang sedang berada di lokasi pesta tiba-tiba dihampiri oleh ADC bersama beberapa rekannya.
Pelaku kemudian menarik bahu kiri korban dan menuduh korban telah menyikut dirinya. Namun korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.
Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian melayangkan tendangan ke arah perut korban. Tidak hanya itu, korban juga ditarik dan dipukul hingga terjatuh ke dalam selokan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
