(Ende-MenitNusantara.com) Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ende dalam mendukung dan menyukseskan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Penegasan tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadinya sebagai respons terhadap sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.
Dalam unggahannya, Bupati Ende menyebut hingga saat ini masih terdapat berbagai pemberitaan dan narasi di media sosial yang membangun opini negatif serta merugikan masyarakat. Ia bahkan meminta aparat kepolisian untuk menertibkan akun-akun palsu maupun pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong.
“Sampai hari ini dunia media sosial kita masih berisikan framing berita-berita hoaks yang merugikan masyarakat. Saya berharap pihak kepolisian dapat menertibkan para akun palsu dan admin media sosial tersebut,” tulisnya.
Badeoda secara tegas membantah informasi yang menyebut dirinya bersama istri tidak mendukung program-program strategis Pemerintah Pusat. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ende untuk mendukung penuh berbagai program nasional, di antaranya Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), Sekolah Rakyat, Rumah Layak Huni, Swasembada Pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Ende telah menetapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Aemuri Pantura atau Welamosa. Selain itu, satu Kampung Nelayan Merah Putih telah dibangun di Kecamatan Maukaro dan enam titik tambahan telah diusulkan kepada pemerintah pusat.
Di sektor pemberdayaan ekonomi desa, Kabupaten Ende telah memiliki badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di seluruh 276 desa dan kelurahan, dengan 18 koperasi di antaranya telah mulai beroperasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
