Di Balik Seragam Putih-Merah: Politik Ketakutan dan “Eksploitasi” yang Dipaksakan

Oleh: Ketua PMKRI Ende Daniel Turof
(Ende-Menitnusantara.com)Ende, 9 April 2026. Di pelataran Kantor Bupati Ende, seorang bocah berseragam putih-merah tampak menggenggam erat ujung baju ibunya. Di tangannya, tak ada mainan; hanya sebuah poster karton lusuh bertuliskan tuntutan agar lapak dagangan orang tuanya di Ndao tak digusur. Pemandangan ini, bagi family Bupati Ende dan tim sukses bukanlah potret partisipasi perjuangan keluarga warga Ndao terdampak penggusuran, melainkan dicap “eksploitasi anak”.
Ketika ekploitasi digaungkan oleh family Bupati Ende dan tim sukses meledak di ruang publik dengan tudingan bahwa membawa anak ke aksi massa adalah bentuk pelanggaran hak asasi. Adalah cacat nalar dan moralitas.
Namun, di balik kacamata moralis yang disematkan oleh family Bupati, tersimpan anomali logika yang patut dibedah dengan pisau bedah sosiologi dan hukum.
Eksploitasi atau Partisipasi Substantif?
Mesti diakui bahwa secara yuridis, tuduhan tersebut terasa prematur, bahkan cenderung manipulatif. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara menjamin hak anak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Kehadiran anak-anak Ndao di depan kantor bupati adalah bentuk partisipasi substantif. Mereka bukan “dikerahkan” untuk keuntungan material—yang merupakan esensi dari eksploitasi—melainkan hadir sebagai entitas yang paling terdampak oleh kebijakan penggusuran.
Ketika dapur orang tua terancam tutup, maka hak atas akses pendidikan mereka sedang dipertaruhkan. Menuduh keterlibatan mereka sebagai eksploitasi adalah bentuk pengaburan isu (red herring); menggeser fokus dari “ketidakadilan kebijakan” ke “pelanggaran moral fiktif”.
Laboratorium Kewarganegaraan
Dalam tradisi pendidikan kritis, seperti yang digagas Paulo Freire, proses belajar tidak hanya terjadi di dalam ruang kelas yang steril. Aksi massa adalah laboratorium kewarganegaraan yang paling autentik. Di sana, anak-anak belajar tentang relasi kuasa, hak konstitusional, dan apa artinya memperjuangkan martabat.
Jika kita menyebut kehadiran anak di aksi demo sebagai eksploitasi, lalu bagaimana dengan anak-anak yang harus putus sekolah karena kebijakan penguasa mematikan sumber ekonomi orang tuanya? Mengapa family Bupati lebih sibuk mempersoalkan keberadaan anak di depan kantornya, dari pada mempersoalkan nasib mereka setelah lapak orang tuanya rata dengan tanah?
Politik Gaslighting Pejabat
Narasi “eksploitasi” yang dibangun pihak Rumah Jabatan sebenarnya adalah bentuk gaslighting politik—sebuah upaya sistematis untuk membuat korban merasa bersalah atas perjuangan mereka sendiri. Dengan melabeli aksi warga sebagai “eksploitasi anak”, family Bupati sedang mencoba memindahkan posisi dirinya dari subjek yang dikritik menjadi pelindung moral.
Ini adalah strategi klasik pejabat yang alergi kritik: menjadikan sosok “anak” sebagai perisai emosional. Padahal, penggunaan isu anak untuk membungkam gerakan rakyat adalah bentuk eksploitasi yang sebenarnya—instrumentalisasi figur rentan demi kepentingan citra politik.
Krisis Empati di Menara Gading
Tuduhan ini justru menjadi cermin retak bagi pemerintah daerah. Jika aksi anak sekolah di depan kantor bupati saja sudah dianggap mengganggu ketenangan, bukankah itu tanda bahwa birokrasi di Ende sudah kehilangan kemampuan untuk mendengar tangis warganya sendiri?
Anak-anak Ndao itu tidak butuh dikuliahi soal etika demo. Mereka hanya butuh kepastian bahwa esok hari mereka masih bisa berangkat sekolah dengan uang saku yang layak. Jika sang Ibu Bupati merasa risih melihat mereka, mungkin jawabannya sederhana: hentikan penggusuran yang memicu keresahan itu.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa di Ende, pemimpinnya bukan beradu argumen di meja dialog, melainkan bersembunyi di balik tuduhan moralis yang rapuh. Jika perlindungan anak adalah prioritas, mulailah dengan menjamin hak hidup ekonomi orang tua mereka, bukan dengan mengkriminalisasi perjuangan mereka di depan gerbang kantor bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.