(Ende-Menitnusantara.com) Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla yang di dampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Ende serta Pejabat Utama melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polsek Detusoko yang menaungi dua wilayah kecamatan yakni Kecamatan Detusoko dan Kecamatan Lepembusu Kelisoke.Jumat Sore (17/04/2026). Dalam suasana yang akrab, Kapolres Ende menekankan pentingnya perubahan paradigma pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolres Ende menyampaikan bahwa kunjungan ini bukan semata-mata menjalankan kewajiban protokol, melainkan upaya saya untuk lebih mengenal personelnya serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
”Kunker ini adalah upaya saya untuk lebih mengenal personel Polsek Detusoko dan Forkopimcam di sini. Saya ingin kita semua memiliki kedekatan yang solid dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Satu hal yang menarik dalam arahannya adalah visi Kapolres Ende untuk membawa standar pelayanan perbankan ke dalam institusi kepolisian. Beliau akan mencontohkan agar masyarakat yang datang ke kantor polisi merasa disambut dengan hangat dan nyaman.
”Saya punya pikiran ke depan, melayani masyarakat itu harus seperti kita dilayani di bank. Datang disambut petugas yang ramah, disuguhi air minum, bahkan ada permen untuk anak-anak. Dipolres sudah saya terapkan seperti itu dan Saya ingin suasana yang akrab dan humanis ini menular hingga ke tingkat Polsek,” tambah Kapolres Ende.
Di balik pendekatan humanis tersebut, AKBP Yudhi tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh personel untuk menjaga integritas. Beliau menekankan tiga tugas pokok (Tupoksi) Polri sesuai amanat undang-undang: diantaranya pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum serta pelindung, pengayoman dan pelayanan masyarakat.tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
