Indeks

​Selesaikan Kasus Penganiayaan melalui Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Kotaraja Polres Ende Berhasil Damaikan Kerabat yang Bertikai

(Ende-Menitnusantara.com) Semangat kekeluargaan kembali dijunjung tinggi oleh Bhabinkamtibmas Kotaraja, Melalui pendekatan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Ende bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja berhasil memediasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga yang masih memiliki ikatan kekerabatan.

​Proses mediasi yang berlangsung di Aula Unit Satreskrim Polres Ende pada Selasa (21/4/2026) pagi ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di jeruji besi jika pintu maaf dan perdamaian masih terbuka lebar.

​Perselisihan ini bermula dari insiden yang terjadi di lorong Situs Bung Karno pada pertengahan Januari lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/I/2026 SPKT/Sat.Reskrim/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2016. Pelapor, Ibu Sarifah Hasan Maulana sebelumnya telah melayangkan laporan resmi terhadap Sdr. Muhamad Ramadhan atas dugaan tindakan penganiayaan.

​Namun, menyadari bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan darah Aipda Hasan N. Basrin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja bergerak cepat. Ia menggandeng penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ende Brigpol Albertus Pakhomius Numba untuk mengupayakan jalan tengah.

Ket Foto : Tampak Sat Reskrim Polres Ende bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja berhasil memediasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga yang masih memiliki ikatan kekerabatan.
Exit mobile version