(Kupang-MenitNusantara.com) Gelombang kritik publik terhadap kebijakan penggusuran dan penertiban aset daerah di Kabupaten Ende terus bermunculan. Masyarakat menilai pemerintah daerah terkesan tergesa-gesa melakukan penggusuran, sementara konsep tata ruang, penataan kawasan, hingga kesiapan anggaran pembangunan justru belum jelas arah dan kepastiannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: untuk apa penggusuran dilakukan jika pemerintah sendiri belum memiliki kesiapan anggaran dan desain pembangunan yang matang terhadap lokasi yang sudah ditertibkan? Hingga hari ini, sejumlah titik yang telah digusur justru terlihat terbengkalai tanpa kejelasan fungsi dan penataan lanjutan. Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa pemerintah lebih fokus menggusur daripada membangun.
Tokoh pemuda Ende, Feliksius Jewa Dawi, menilai pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, penggusuran tanpa kesiapan konsep tata ruang dan alokasi anggaran yang jelas merupakan bentuk kebijakan yang tidak matang.
“Jangan sampai pemerintah hanya menunjukkan kekuasaan untuk menggusur, tetapi gagal menunjukkan kapasitas dalam membangun dan menata kembali kawasan yang sudah dihancurkan. Hari ini rakyat melihat banyak lokasi yang sudah digusur justru dibiarkan kosong tanpa arah yang jelas,” tegas Feliksius.
Ia juga menyoroti ketimpangan pola pembangunan dibandingkan beberapa daerah lain di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. Di sana, penertiban kawasan umumnya dilakukan bersamaan dengan konsep pembangunan yang terukur, relokasi yang jelas, serta penataan ruang yang cepat dan terarah. Sementara di Ende, masyarakat justru dipertontonkan penggusuran tanpa kepastian pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
