(JAKARTA-MenitNusantara.Com) Sebanyak 27 tokoh nasional yang dipimpin oleh pakar hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Prof. Mohammad Mahfud MD, menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat aktivis dan peniup peluit dugaan korupsi.
Di antara mereka terdapat Guru Besar Hukum UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Usman Hamid dari Amnesty Internasional, serta puluhan tokoh lain dari berbagai daerah. Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers serta Kebebasan Berekspresi yang prihatin terhadap penanganan kasus hukum yang dinilai janggal.
Para tokoh tersebut menilai terjadi ironi dalam upaya pemberantasan korupsi. Saat masyarakat berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara, justru pihak yang bersuara menghadapi proses pidana, sementara dugaan korupsi yang merugikan negara tidak tersentuh secara serius.
Kasus ini menyeret aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman masing-masing delapan bulan dan satu tahun penjara. Meski belum menjalani hukuman karena menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, vonis tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Prof. Henry Yosodiningrat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
