Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Saling Balas Penolakan Tempat Ibadah – Ancaman Nyata bagi Persatuan Bangsa, Bukti Negara Gagal Merajut Persatuan.   

– Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan secara umum. Setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia akan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Perbuatan atau pernyataan yang bersifat ilmiah, objektif, atau terbatas pada kalangan sendiri tidak dianggap tindak pidana selama tidak mengandung unsur permusuhan, kebencian, atau hasutan.

– Pasal 302 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Mengatur tentang tindak pidana yang lebih berat terkait agama dan kepercayaan. Pelaku yang mengadakan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama/kepercayaan atau kelompok tertentu berdasarkan agama, serta melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama atau kepercayaan di Indonesia akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

– Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Mengatur tentang penyebaran konten yang mengandung tindak pidana sesuai Pasal 302. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarkan melalui sarana teknologi informasi konten yang berisi tindak pidana tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jika dilakukan dalam menjalankan profesi dan pernah dihukum karena perbuatan yang sama dalam 2 tahun terakhir, dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Baca Juga :  Ayah Kandung di Sikka Diduga Tiduri Tiga Putri Kandungnya, Truk F Harap Tidak Ada Upaya Damai

– Pasal 304 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Mengatur tentang pemaksaan atau penghasutan untuk meninggalkan agama/kepercayaan. Menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan yang dianut di Indonesia dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III. Sedangkan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk tidak beragama, berpindah agama, atau berkepercayaan dikenai sanksi penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

– Pasal 305 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Mengatur tentang gangguan terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah (yang termasuk dalam bentuk persekusi). Membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah berlangsung dikenai denda kategori I. Mengganggu, merusak, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman dikenai penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III. Mengganggu atau merusak sarana ibadah atau benda yang dianggap suci oleh umat beragama dikenai sanksi sesuai tingkat kerusakan, dapat mencapai penjara hingga beberapa tahun.

Delik keagamaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut kekerasan, dan diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau kelompok tertentu atas dasar agama. Berbeda dengan KUHP Lama yang memiliki norma “penodaan agama” yang seringkali disalahgunakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lebih jelas mengatur batasan antara ekspresi yang sah dan perbuatan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71 juga menegaskan bahwa pemerintah wajib menindaklanjuti setiap pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam bidang kebebasan beragama, dengan cara yang sesuai hukum.

Baca Juga :  Cheroline Makalew: Empat Pilar Kebangsaan sebagai Jalan Merawat Persatuan di Papua

Langkah Konkrit yang Harus Diambil Negara

Untuk mengatasi masalah ini, negara tidak dapat lagi bersikap pasif atau mengambil sikap yang sepihak. Beberapa langkah tegas dan konkret harus segera diimplementasikan:

Pertama, menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan peraturan tentang pembangunan tempat ibadah. Siapa pun yang melanggar hak beragama—baik dengan menolak pembangunan secara sepihak maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap tempat ibadah atau umat beragama—harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya.

Kedua, memperkuat peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai lembaga mediasi yang objektif dan netral. FKUB perlu diberikan kewenangan yang jelas dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagai penengah dalam konflik agama, bukan hanya sebagai lembaga formalitas administratif. Selain itu, sosialisasi tentang peraturan keagamaan dan hak asasi manusia perlu dilakukan secara intensif melalui FKUB ke seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, membangun pendidikan toleransi yang menyeluruh. Kampanye pendidikan tentang keberagaman agama dan hak asasi manusia harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga masyarakat luas. Tujuan utamanya adalah membangun pemahaman bahwa penghormatan terhadap hak orang lain adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan pemahaman yang benar tentang ketentuan hukum yang melindungi kebebasan beragama.

Baca Juga :  Musrengbang di Nangapanda, Bupati Minta Para Camat Hidupkan Gerakan Family For Life

Keempat, meninjau ulang peraturan terkait pembangunan tempat ibadah. Peraturan harus dibuat lebih jelas, sederhana, dan ramah terhadap umat beragama, dengan memastikan bahwa negara benar-benar memenuhi kewajiban untuk memfasilitasi jika terjadi hambatan dalam proses perizinan. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

Kesimpulan: Persatuan Bangsa adalah Tanggung Jawab Bersama

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai pluralisme dan toleransi. Penolakan pembangunan tempat ibadah, baik masjid, gereja, maupun tempat ibadah lainnya, serta siklus balas dendam yang menyertainya, adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanah konstitusi untuk merajut persatuan.

Persatuan bangsa bukanlah sesuatu yang tumbuh dengan sendirinya, melainkan hasil dari upaya terus-menerus dan komitmen bersama untuk menghormati hak dan martabat setiap individu, tanpa memandang agama, suku, atau latar belakang. Hanya dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi hak setiap orang dan secara aktif membangun jembatan pemahaman antarumat beragama—serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran yang akan menghadapi konsekuensi pidana jelas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—kita dapat membangun sebuah bangsa yang benar-benar adil, damai, dan bersatu dalam keberagaman.

Negara harus segera bangkit dari keterpurukan ini dan menunjukkan bahwa ia mampu menjadi pelindung bagi seluruh rakyatnya. Jika tidak, siklus penolakan dan balas dendam akan terus berlanjut, dan kita semua akan menjadi korban dari kegagalan negara untuk merajut persatuan yang sesungguhnya. (tn)