”Kami merasa tidak sendirian. Pihak kepolisian selalu berada bersama kami, terutama dalam perayaan-perayaan suci nanti. Terima kasih atas kunjungan dan silaturahminya,” tutupnya.
Apresiasi ini juga disampaikan atas nama Bapak Uskup dan seluruh Romo yang di kunjungi, beliau mengucapkan terimakasih atas nama umat sebagai bentuk penghargaan atas sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik. Pertemuan tersebut ditutup dengan foto nerdama dengan harapan agar pengabdian para anggota kepolisian selalu diberkati dan membawa manfaat bagi semua pihak.

Adapun Gereja Atau pastor paroki yang di kunjungi di antaranya:
1. Paroki St. Martinus Roworeke (Diterima RD. Martinianus Bu’u Nuka)
2. Paroki St. Marinus Puurere (Diterima RP. Robertus Hadun, CMF)
3. Paroki Yoseph Freinandements Mautapaga (Diterima RD. Giovani Don Bosco Seso, Pr.)
4. Paroki St. Santo Yoseph Onekore (Diterima Pater Kripianus Lado, S.VD)
5. Paroki St. Maria Worhonio (Diterima RD. Rademptus Fancesco Sawi)
6. Paroki Kristus Raja Katedral (Diterima RD. Klaudius Romanus Mbusa)
7. Kuasi Paroki St. Donatus Bhoanawa (Diterima RD. Paulus Sabu)
Para Pastor Paroki menyambut hangat kehadiran rombongan Polres Ende. Selain sebagai bantuan sarana ibadah, kehadiran aparat di tengah lingkungan gereja memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang tengah bersiap menyambut Pekan Suci.
”Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa kehadiran Polri tidak hanya soal keamanan fisik, tetapi juga dukungan moral dan spiritual bagi masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan,” ujar Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H di sela-sela kegiatan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan lilin berakhir pada pukul 15.45 WImita dalam situasi yang sangat kondusif. Melalui aksi ini, Polres Ende berharap perayaan Paskah tahun 2026 dapat berlangsung dengan penuh kedamaian, sukacita, dan semangat persaudaraan yang erat di Bumi Kelimutu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
