Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sudah Dibeli Pemkab Ende, Lahan TPST Bheramari Masih Dipersoalkan

Reporter : Rian Nulangi Editor: Tim

(ENDE-MenitNusantara.com) Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nangakeo di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, menghadapi persoalan kepemilikan lahan.

Pemerintah Kabupaten Ende sebelumnya telah membeli lahan yang akan digunakan untuk pembangunan TPST tersebut dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sekitar Rp5 miliar.

Lahan itu disiapkan sebagai lokasi pengolahan sampah baru karena tempat pembuangan sampah di Rate akan berakhir penggunaannya pada Desember 2026.

Namun, setelah proses pembelian dilakukan pemerintah daerah, muncul klaim kepemilikan tanah dari pihak Damianus Nangge yang mengaku sebagai pemilik ulayat di daerah tersebut.

Baca Juga :  Angelius Wake Kako Fasilitasi Bantuan 3.000 Dosis Semen Beku untuk Tingkatkan Populasi Sapi di NTT

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan tertutup yang digelar Bupati Ende Benediktus Badeoda bersama camat Nangapanda, perwakilan masyarakat adat dari pihak Damianus Nangge di Kantor Bupati Ende, Jumat (25/9/2026).

Pertemuan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan kepemilikan lahan agar rencana pembangunan TPST Nangakeo tetap dapat berjalan.

Baca Juga :  Tiga Desa di Nangaroro Belum Terima Bantuan Sembako Pascagempa, Warga Masih Mengungsi Mandiri

Bupati Ende Benediktus Badeoda mengatakan, pemerintah ingin mempertemukan para pihak untuk mencari jalan keluar terbaik.

«“Kita melakukan pertemuan hari ini untuk mencari solusi terbaik dengan para pihak, terlebih khusus dengan mereka di Bheramari. Pada prinsipnya mereka tidak menghambat. Intinya program ini harus berjalan karena kita sudah menunggu lama. Bulan Desember kita sudah tidak boleh buang lagi di Rate. Yang penting program ini harus berjalan,” ujar Benediktus.»

Baca Juga :  Kapolres Ende Bantu Warga Sakit Berangkat ke Kupang, Orangtua: “Kami Tidak Tahu Harus Bagaimana Lagi”

Menurut Bupati, persoalan klaim kepemilikan tanah antara pihak Damianus Nangge dan pihak Pua Nasa merupakan persoalan yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Pemerintah daerah, kata dia, berupaya membantu membuka ruang penyelesaian agar persoalan tersebut tidak menghambat program pengelolaan sampah yang dinilai mendesak bagi Kabupaten Ende.

“Terkait persoalan ulayat, kepemilikan tanah antara kedua belah pihak, baik Damianus Nangge maupun pihak Pua Nasa, itu adalah persoalan mereka,” katanya.