Benediktus menambahkan, pembangunan TPST juga berkaitan dengan peluang pemerintah daerah memperoleh dukungan program sanitasi.
“Tahun ini kita tidak bisa mendapatkan bantuan sanitasi kalau kita belum memiliki tempat pembuangan sampah. Untuk itu kita membantu mereka mencari solusi dan kita mau lihat apa yang mereka mau antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Damianus Nangge menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak rencana pemerintah membangun TPST di wilayah tersebut.
Menurut Damianus, persoalan utama yang dipersoalkan adalah status dan kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan.
“Kami tidak menghalangi pembangunan. Kalau persoalan kepemilikan tanah tidak ada masalah, kami mendukung niat baik pemerintah dalam melakukan pembangunan. Namun, harus diselesaikan dulu persoalan antara kami dengan pihak Pua Nasa,” kata Damianus kepada media usai pertemuan.
Damianus mengklaim pihaknya merupakan pemilik ulayat atas tanah tersebut dan menyatakan keberatan apabila lahan digunakan sebelum sengketa kepemilikan diselesaikan.
Bahkan, menurut Damianus, apabila pihak Pua Nasa merasa memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
“Kalau Pua Nasa merasa tidak puas terkait kepemilikan tanah, silakan menempuh secara perdata. Apapun tidak boleh ada aktivitas selama mereka masih mengklaim tanah mereka,” tegasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan tetap menjaga lokasi apabila terdapat aktivitas di atas lahan tersebut sebelum ada penyelesaian antara kedua pihak.
“Kami akan terus menjaga di lokasi apabila ada aktivitas karena ini tanah milik kami. Kalau Pua Nasa merasa tanah mereka, silakan menggugat secara perdata. Kami siap. Kalau tidak, jangan coba-coba,” ujar Damianus.
Menurut dia, aktivitas pembangunan baru dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan Pua Nasa.
“Kalau ada kesepakatan saya dengan Pua Nasa, baru ada aktivitas,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












