
Selain itu, Cheroline menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya. Ia menilai masyarakat adat bukan objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki pengetahuan, kearifan lokal, dan legitimasi sosial dalam melindungi alam Papua.
“Masyarakat adat harus dilibatkan secara penuh dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Tanpa mereka, pembangunan justru akan melahirkan konflik dan ketidakadilan baru,” tegasnya.
Melalui sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Cheroline mengajak seluruh peserta untuk memahami bahwa persoalan tambang ilegal dan perlindungan masyarakat adat adalah bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif dalam mengawal penegakan hukum, menjaga lingkungan, serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










