Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rumah Adat Ute Resmi Diberkati, DPRD Nagekeo Dorong Pengakuan Masyarakat Adat

Reporter : Rian Nulangi Editor: Tim

(NAGEKEO-Menitnusantara.com) Setelah sepuluh tahun kehilangan rumah adat akibat kebakaran, masyarakat adat Ute di wilayah Ute Tana Jea akhirnya kembali memiliki rumah adat yang menjadi simbol persatuan, identitas budaya, dan pusat kehidupan adat. Rumah adat tersebut diberkati dalam sebuah misa yang dipimpin Pastor Nikomedes Mere, SVD, serta dihadiri para pemangku adat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga dari wilayah adat Ute.

Dalam homilinya, Pastor Nikomedes Mere, SVD mengatakan kehadiran rumah adat merupakan anugerah yang patut disyukuri di tengah derasnya arus modernisasi yang berpotensi menggerus nilai-nilai adat dan budaya.

Menurutnya, adat dan budaya merupakan falsafah dasar kehidupan masyarakat komunal yang tidak hanya menjadi identitas budaya, tetapi juga simbol kearifan lokal dalam beradaptasi dengan lingkungan serta menjadi pusat kegiatan spiritual dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Ende Banyak Kejanggalan, Begini Komentar Kepala Desa

“Untuk mempertahankan adat dan budaya, sebuah persekutuan adat harus memiliki rumah adat sebagai tempat berkumpul, bermusyawarah, dan menjaga persatuan,” ujar Pastor Medes.

Ia juga menyinggung berbagai persoalan sosial yang belakangan terjadi akibat melemahnya pemahaman terhadap adat dan kurangnya kekompakan masyarakat adat. Kondisi tersebut, katanya, kerap memicu sengketa hingga konflik di tengah masyarakat.

“Rumah adat bukan sekadar bangunan tradisional. Rumah adat adalah simbol identitas, sejarah, dan jati diri suatu masyarakat. Di dalamnya tersimpan nilai budaya, filosofi kehidupan, serta aturan adat yang diwariskan oleh para leluhur,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Nagekeo Dukung Kehadiran Indomaret di Nangaroro, Anton Sukadame: Investasi yang Meningkatkan PAD dan Membuka Lapangan Kerja

Pastor Medes menjelaskan, rumah adat selama ini menjadi pusat pelaksanaan musyawarah adat, upacara adat dan keagamaan, penyelesaian sengketa, hingga penyambutan tamu kehormatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting dalam memperkuat persatuan dan menjaga kelestarian budaya.

Ia juga mengajak generasi muda untuk mengenal, menghargai, dan merawat rumah adat sebagai warisan budaya agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.

DPRD Dorong Pengakuan Masyarakat Adat

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Elias Cima, mengapresiasi pembangunan kembali Rumah Adat Ute. Menurut putra Ute tersebut, keberadaan rumah adat menjadi momentum memperkuat perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga :  Kondisi Jalan di Kali Aeteka Memprihatikan, Yanus Waro Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Ia menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat adat bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat, menjaga wilayah adat dari konflik dan perampasan lahan, melestarikan budaya dan bahasa daerah, serta menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan wilayah adat.

Selain itu, pengakuan masyarakat adat juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah, sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan yang tetap menghormati nilai-nilai adat.


“Ini juga merupakan amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” kata Elias.