(ENDE-MenitNusantara.Com) Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Ende berapa hari terakir mengakibatkan akses utama Jalan Trans Utara Welamosa-Maukaro tepatnya di Dusun Maumeri Desa Wewaria runtuh tergerus banjir.
Menanggapi situasi darurat tersebut, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M. Tr.Opsla bergerak cepat meninjau langsung lokasi bencana pada Selasa siang (13/1/2026). Pukul 12.30 Wita.
Sepanjang kurang lebih 100 meter badan jalan dilaporkan amblas akibat luapan arus kali yang mengikis pondasi jalan. Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, akses transportasi sempat terhambat total sebelum akhirnya dilakukan upaya darurat oleh petugas di lapangan.
Polri Hadir Berikan Rasa Aman
Setibanya di lokasi, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla yang disambut Kapolsek Wewaria Iptu Dantje Dima, langsung melakukan pengecekan struktur tanah dan memastikan langkah langkah mitigasi berjalan efektif.

Keselamatan warga adalah prioritas utama. Kami telah menginstruksikan jajaran Polsek Wewaria untuk bersiaga, memasang garis polisi, serta rambu-rambu peringatan agar tidak ada warga yang terjebak di area rawan. ujar Kapolres Ende di sela-sela peninjauannya.
“Prioritas utama kita adalah keselamatan warga, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan penanganan cepat.”Ujarnya.
Saat ini, arus lalu lintas di lokasi tersebut diberlakukan sistem buka tutup dengan memanfaatkan bahu jalan. Namun petugas memberikan catatan khusus yaitu kendaraan Roda 2 & Roda 4 sudah dapat melintas dengan ekstra waspada, sedangkan kendaraan Tonase Berat dilarang melintas untuk sementara waktu mengingat kondisi bahu jalan yang masih sangat lunak dan lembek (rawan amblas susulan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










