Tim sukses yang menuding ini sebagai provokasi sedang melakukan reductio ad absurdum—menyederhanakan perjuangan rakyat yang kompleks menjadi sekadar isu kriminal untuk menghindari substansi masalah penggusuran itu sendiri.
Provokasi vs. Peringatan Dini (Early Warning)
Jika kita meminjam kacamata teori manajemen konflik, peringatan tentang potensi konflik adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Ketika massa aksi menyatakan akan ada “pertumpahan darah” jika penggusuran dipaksakan, mereka sebenarnya sedang memberikan peringatan dini kepada pemerintah.
Pemerintah yang cerdas akan menangkap ini sebagai sinyal bahwa kebijakan mereka memiliki potensi resistensi yang tinggi, bukan sebagai serangan balik untuk memenjarakan rakyat. Menganggap peringatan sebagai provokasi adalah cerminan dari krisis akal sehat. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aspirasi.
Hukum sebagai Alat Bungkam
Penggunaan dalil provokasi untuk membungkam demonstran adalah taktik klasik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Di Indonesia, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara eksplisit menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi.
Pemerintah daerah yang menggunakan tangan aparat atau ancaman hukum untuk menanggapi metafora rakyat adalah penguasa yang sedang mengalami kelumpuhan dialogis. Mereka lebih memilih menggunakan kekuatan koersif hukum dari pada kekuatan argumen di meja perundingan.
Konklusi: Siapa Provokatornya?
Secara ilmiah, tindakan memaksakan penggusuran tanpa ruang dialog yang manusiawi justru lebih provokatif dari pada orasi di atas mobil pikap. Memaksa penggusuran adalah provokasi struktural, sementara orasi adalah reaksi defensif.
Menghukum orator karena kalimat metaforis adalah tindakan yang mencederai demokrasi. Di Ende, kita tidak butuh pemimpin yang baperan terhadap retorika, kita butuh pemimpin yang mampu membaca bahasa rakyat. Jangan sampai karena alergi terhadap metafora, pemerintah daerah justru memicu api konflik yang sebenarnya bisa dipadamkan dengan kebijakan yang adil.
“Demokrasi tidak akan mati karena orasi yang tajam, tapi ia pasti mati saat penguasa menggunakan palu hakim untuk membungkam kebenaran yang tidak nyaman didengar.” Salam Daniel Turof
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.