(Manokwari-MemitNusantara) Di tengah dinamika sosial dan tantangan kebangsaan yang masih membayangi Tanah Papua, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Cheroline Chrisye Makalew, S.P menegaskan pentingnya pengamalan Empat Pilar Kebangsaan sebagai fondasi utama dalam merawat persatuan, toleransi, dan keadilan sosial. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Manokwari, Papua Barat, pada 16 Desember 2025.
Berbeda dari pendekatan seremonial, Cheroline menempatkan Empat Pilar—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—sebagai nilai hidup yang harus hadir dalam praktik keseharian masyarakat dan kebijakan negara, terutama di Papua. Menurutnya, tantangan utama kebangsaan di Papua bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, tetapi juga soal kepercayaan, penghormatan terhadap keberagaman, dan rasa keadilan.
“Persatuan tidak bisa dibangun dengan pendekatan keamanan semata. Ia tumbuh dari keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia Papua,” kata Cheroline di hadapan peserta yang terdiri dari kalangan siswa-siswi.
Cheroline menekankan bahwa Pancasila harus dimaknai sebagai nilai yang hidup dan membumi, bukan sekadar jargon politik. Sila kemanusiaan dan keadilan sosial, menurutnya, menjadi kunci untuk membangun toleransi dan mengatasi berbagai ketegangan sosial yang masih terjadi di Papua.
Dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, Cheroline mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat keberagaman Papua—baik budaya, agama, maupun pandangan politik—sebagai kekuatan, bukan ancaman. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir sebagai penjamin ruang hidup yang adil bagi masyarakat adat serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan identitas dan hak-hak dasar mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
