PENDEKATAN SOLUSI BERBASIS 7 PRINSIP MANAJEMEN ISO (the International Organization for Standardization) UNTUK MENYIKAPI POLEMIK PENERTIBAN DI NDAO SECARA BIJAK, ADIL DAN BERMARTABAT

“Hukum tanpa hati melahirkan ketidakadilan, tetapi hati yang berjalan bersama hukum akan melahirkan keadilan yang bermartabat.”
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA
Polemik penertiban atau penggusuran di kawasan Ndao pada dasarnya bukan sekadar persoalan tata ruang, melainkan persoalan kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, diperlukan sebuah pendekatan yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga berbasis nilai, empati, dan tata kelola yang baik. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan secara objektif dan sistematis adalah melalui 7 Prinsip Manajemen ISO, yang selama ini diakui secara global sebagai dasar pengelolaan organisasi yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Prinsip pertama, yaitu fokus pada masyarakat, mengingatkan bahwa masyarakat adalah pihak utama yang harus dilayani oleh setiap kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, masyarakat bukan sekadar objek penataan, tetapi subjek pembangunan. Mereka memiliki kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan, seperti kemampuan untuk mempertahankan ekonomi keluarga, membiayai pendidikan anak-anak, serta mendapatkan perlindungan, terutama bagi kelompok yang lemah dan rentan. Oleh karena itu, setiap kebijakan penertiban yang tidak disertai solusi akan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan, yang pada akhirnya menyentuh bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga martabat manusia itu sendiri.
Prinsip kedua adalah kepemimpinan. Kepemimpinan yang efektif tidak hanya diukur dari keberanian mengambil keputusan, tetapi dari kemampuan untuk mendengar, memahami, dan merangkul berbagai kepentingan. Seorang pemimpin yang bijak akan membuka ruang dialog sebelum menetapkan kebijakan, sehingga keputusan yang dihasilkan bukan hanya benar secara administratif, tetapi juga dapat diterima secara sosial. Dalam situasi polemik seperti di Ndao, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan dan menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Prinsip ketiga, keterlibatan semua pihak, menegaskan bahwa keputusan yang baik tidak lahir dari satu sudut pandang saja. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya merupakan kunci dalam menghasilkan kebijakan yang kuat dan berkelanjutan. Ketika semua pihak dilibatkan, maka keputusan yang diambil akan menjadi keputusan bersama, yang pada akhirnya lebih mudah diterima dan meminimalkan potensi konflik sosial.
Selanjutnya, prinsip pendekatan proses mengajarkan bahwa setiap kebijakan harus dijalankan melalui tahapan yang jelas, terencana, dan transparan. Penertiban tidak seharusnya dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa dialog yang terbuka, dan tanpa perencanaan yang matang. Pendekatan yang baik adalah pendekatan yang mengedepankan proses, sehingga masyarakat memahami tujuan, tahapan, dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, kebijakan tidak terasa sebagai tekanan, tetapi sebagai bagian dari perubahan yang disepakati bersama.
Prinsip kelima, yaitu peningkatan berkelanjutan, menjadi pengingat bahwa pemerintahan harus terus belajar dan memperbaiki diri. Setiap kebijakan yang diambil hari ini harus lebih baik dari yang sebelumnya, baik dari sisi pendekatan, dampak, maupun penerimaan masyarakat. Kepemimpinan yang sejuk, inklusif, dan merangkul semua kalangan akan menciptakan stabilitas sosial yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah.
Prinsip keenam, pengambilan keputusan berbasis bukti, menekankan pentingnya data dan analisis dalam setiap kebijakan. Keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dampak jangka pendek dan jangka panjang, serta hasil musyawarah bersama. Dalam banyak kasus, keputusan yang dihasilkan melalui proses kolektif dengan melibatkan berbagai keahlian akan jauh lebih kuat dan berkelanjutan dibandingkan keputusan yang diambil secara sepihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.