Indeks

Refleksi Hukum atas Peristiwa Gagal Landing Pesawat Wings Air jenis ATR di Bandara H. Arubusman Ende

Ket Foto : Tobby Ndiwa, Advokat dan Aktivis Pegiat Sosial

Refleksi Hukum atas Peristiwa Gagal Landing Pesawat Wings Air jenis ATR di Bandara H. Arubusman Ende

Oleh: Tobby Ndiwa

Advokat & Aktivis Sosial

(Jakarta-MenitNusantara) Peristiwa gagal pendaratan (go-around) akibat cuaca buruk yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 di Bandara H. Arubusman Ende, Flores, sejatinya merupakan prosedur keselamatan yang lazim dalam dunia penerbangan. Gagal landing bukanlah kegagalan sistem, melainkan justru bentuk kehati-hatian pilot demi keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Namun, perhatian publik bukan tertuju pada aspek teknis penerbangan tersebut, melainkan pada sikap sebagian petugas bandara yang dikabarkan tertawa secara ramai di tengah situasi berisiko itu, melalui video yang beredar luas di berbagai platform social media. Di titik inilah kegelisahan publik muncul dan layak dipahami. Persoalan ini bukan soal sensasi, apalagi dramatisasi. Ini soal rasa aman.

Keselamatan Penerbangan Bukan Ruang Bercanda

Dalam hukum penerbangan Indonesia, keselamatan adalah prinsip utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menempatkan keselamatan dan keamanan sebagai tanggung jawab mutlak penyelenggara dan petugas penerbangan.

Keselamatan tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya kecelakaan, tetapi juga dari budaya keselamatan (safety culture) yang tercermin dalam sikap, kewaspadaan, dan profesionalisme petugas.

Dalam standar penerbangan internasional (ICAO), setiap kondisi abnormal—termasuk cuaca buruk dan gagal landing—dipandang sebagai situasi serius yang menuntut fokus penuh. Maka, tertawanya petugas dalam konteks tersebut, meskipun tidak menyebabkan kecelakaan, tetap merupakan alarm etik dan profesional.

Ilustrasi

Exit mobile version