(Kupang-Menitnusantara.com) Di balik geliat industri penyeberangan nasional, tersimpan kisah inspiratif seorang putra asal Ende, Nusa Tenggara Timur, yang mendedikasikan hidupnya untuk laut, dunia usaha, dan pelayanan rohani. Sosok itu adalah Dr. Capt. Sonny Paago, M.Mar., seorang kapten kapal, pengusaha pelayaran, sekaligus tokoh rohani yang dikenal luas karena dedikasinya kepada bangsa.
Perjalanan hidup Sonny Paago dimulai dari dek kapal. Sebagai pelaut sipil, ia mengarungi berbagai samudra dunia, mengumpulkan pengalaman dari berbagai negara dan budaya. Dunia pelayaran bukan sekadar profesi baginya, melainkan sekolah kehidupan yang membentuk karakter kepemimpinan, disiplin, dan keberanian menghadapi tantangan.
Bekal pengalaman tersebut mendorongnya mendirikan PT Putera Master Sarana Penyeberangan pada tahun 1981. Berawal dari perusahaan kecil, Sonny Paago perlahan membangun usahanya hingga berkembang menjadi salah satu perusahaan pelayaran penyeberangan yang diperhitungkan di Indonesia melalui armada SP Ferry.
Di bawah kepemimpinannya, perusahaan tidak hanya berkembang secara bisnis, tetapi juga berkontribusi besar dalam memperkuat konektivitas antarpulau di Indonesia. Kapal-kapal SP Ferry melayani berbagai lintasan strategis yang menjadi urat nadi distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah kepulauan.
Bagi Sonny Paago, laut bukan sekadar jalur transportasi, melainkan perekat persatuan bangsa. Karena itu, ia aktif menyuarakan pentingnya pembangunan sektor maritim dan terlibat dalam berbagai organisasi kemaritiman. Pengalaman panjangnya sebagai pelaut dan pengusaha menjadikan pandangannya kerap menjadi rujukan dalam berbagai diskusi mengenai masa depan maritim Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
