Indeks

Metafora “Pertumpahan Darah”: Antara Retorika Perlawanan dan Delik Provokasi

Metafora “Pertumpahan Darah”: Antara Retorika Perlawanan dan Delik Provokasi

Oleh: Ketua PMKRI Ende Daniel Turof

(Ende-MenitNusantara.com) Di depan gerbang Rumah Jabatan Bupati, mikrofon bergetar. Seorang orator dari PMKRI Ende, dengan nada yang menukik tajam, melontarkan kalimat yang kini menjadi bahan gorengan politik: “Jangan paksa untuk melakukan penggusuran, jika itu dilakukan, maka akan terjadi pertumpahan darah.”

Kalau saya rubah narasinya, jangan memaksa memakai narkoba awas anda meninggal Lantas pertanyaan akademisnya Apakah narasi tersebut adalah kutukan sumpah provokatif agar individu itu meninggal secepatnya. Kan tidak demikian.

Namun jika narasi itu diplintir menjadi provokatif maka nalar kita sedang keracunan cara berfikir anti kritik publik maka diperlukan ada tindakan preventif agar nalar tersebut dapat disembuhkan secara akademis.

Menyoal pada gorengan timses tentang kalimat yang terkandung dalam orasi PMKRI seketika menjadi “batu sandungan”. Tim sukses Bupati dengan sigap melabelinya sebagai orasi provokatif—sebuah ancaman kriminal yang layak diseret ke ranah hukum.

Namun, benarkah sebuah metafora perlawanan harus dibungkam oleh pasal-pasal karet? Dalam diskursus hukum dan sosiologi politik, tudingan ini perlu dibedah secara dingin.

Membedah Semiotika

Dalam analisis semiotika sastra, bahwa bahasa politik sering menggunakan hiperbola untuk memberikan penekanan pada urgensi situasi. “Pertumpahan darah” dalam orasi tersebut bukanlah ajakan ( incitement ) untuk melakukan kekerasan fisik, melainkan sebuah metafora eksistensial.

Secara sosiologis, pedagang Ndao melihat lapak mereka sebagai perpanjangan hidup. Ketika pemerintah ingin menggusurnya, bagi mereka, itu adalah “pencabutan nyawa” ekonomi. Maka, kalimat tersebut adalah bentuk ekspresi keputusasaan yang memuncak. Dalam bahasa hukum progresif, ini adalah rhetorical hyperbole—ekspresi yang dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Uji Clear and Present Danger

Dalam doktrin hukum internasional, sebuah ujaran baru bisa dikategorikan sebagai provokasi kriminal jika memenuhi tes “Clear and Present Danger” (Bahaya Nyata dan Segera). Apakah orator tersebut mengajak massa untuk memegang senjata dan menyerang bupati? Tidak.

Secara kontekstualisasikalimat tersebut bersifat kondisional (“jika itu dilakukan”). Artinya, potensi konflik yang dimaksud adalah konsekuensi alamiah dari kebijakan yang abai terhadap rasa keadilan rakyat, bukan rencana aksi teror yang direncanakan.

Exit mobile version