Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

GMNI Kupang Desak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Transparan dalam Penyitaan dan Pelelangan BBM Subsidi Jenis Solar Tahun 2025

Benarkah telah terjadi praktik penimbunan BBM subsidi?
Apakah benar 180 ton BBM subsidi tersebut merupakan barang sitaan dari Polda NTT pada tahun 2025?
Apakah benar barang sitaan tersebut berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat?
Pertanyaan ini harus dijelaskan oleh kedua lembaga ini kepada Publik.

Baca Juga :  PC IKA PMII Ende Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nangapanda

GMNI Kupang menilai bahwa kedua lembaga negara tersebut wajib memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat sebab yang melakukan penyitaan adalah Polda NTT dan penguasaan barang lelang tersebut dibawah kekuasaan kejaksaan negeri Manggarai Barat.

Ketua GMNI Kupang Jacson Marcus, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara terang-benderang dan akuntabel guna memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat.Baik anggota Kepolisian yang terlibat maupun pengusaha yang diduga menjadi penampung.

Baca Juga :  Gelar Operasi Gabungan, Sat Lantas Polres Ende Jaring Puluhan Kendaran Tidak Memiliki Kelengkapan

“Pemerintah pusat saat ini sedang berupaya keras memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat ,Namun peristiwa ini menunjukkan bahwa di lapangan masih terdapat potensi besar penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  SMK Kunci Ilmu Ende Siapkan Generasi Unggul Dan Inovasi

Jacson Marcus juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.