Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Desa Mbobhenga Tetapkan Perdes Perlindungan Pangan, Wujud Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

Sementara itu, Kepala Desa Mbobhenga, Burno Goa, menyampaikan bahwa Perdes Perlindungan dan Pengelolaan Pangan merupakan harapan bersama masyarakat yang telah lama diperjuangkan.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjamin ketahanan pangan masyarakat, mengatur tata ruang pengembangan pangan, melindungi lahan pertanian, sekaligus memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya pangan lokal.

Baca Juga :  Bangun KDKMP, Ketua Satgas FP NTT Kecam Dugaan Pengerusakan SDN Wolomoni

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Tananua Flores sebagai mitra strategis yang telah memfasilitasi seluruh proses penyusunan Perdes ini sejak Januari 2026, mulai dari penggalian gagasan masyarakat hingga konsultasi publik bersama Bagian Hukum Setda Ende. Hari ini menjadi kebanggaan bagi kami karena Perdes yang lahir dari inisiatif masyarakat akhirnya dapat ditetapkan dengan lancar dan mendapat antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat,” ungkap Burno Goa.

Baca Juga :  Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan - Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Ia berharap, dengan adanya Perdes tersebut, masyarakat Desa Mbobhenga dapat mengelola sumber daya pangan secara lebih aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Peraturan Desa.

Baca Juga :  PENDEKATAN SOLUSI BERBASIS 7 PRINSIP MANAJEMEN ISO (the International Organization for Standardization) UNTUK MENYIKAPI POLEMIK PENERTIBAN DI NDAO SECARA BIJAK, ADIL DAN BERMARTABAT

Penetapan Perdes ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan desa, melestarikan kekayaan pangan lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.