Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Ende Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Demi Penataan Kawasan Pantai Ndao

Bupati Ende saat menanam pohon di kawasan sempadan pantai Ndao

(ENDE-MenitNusantara.com) Bupati Ende, Yosep Benediktus Badeoda, menegaskan Pemerintah Kabupaten Ende siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Amin Qindra Jaya terkait pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Ndao.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosep Badeoda kepada wartawan usai mengikuti kegiatan penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kawasan Pantai Ndao, Kamis.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak bawah Umur di Mobil Angkutan, Tiga Pria Maunggora Terancam Sembilan Tahun Penjara

Menurut Yosep, langkah penataan kawasan Pantai Ndao yang dilakukan pemerintah telah melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap menghadapi gugatan tersebut. Pemerintah bekerja berdasarkan aturan dan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Yosep.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Tebar Kebaikan, Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Kunker Humanis di Polsek Wewaria

Mantan pengacara itu mengatakan kepemilikan sertifikat atas tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mendirikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.

“Orang boleh punya sertifikat, tetapi tidak bisa membangun sembarangan. Dia punya IMB atau tidak? Saya yakin tidak punya, karena saya yakin tidak mungkin izin itu diberikan di kawasan sempadan pantai,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sanggaroro Desak Penutupan Tambang PT Novita Karya Taga, Gakkum KLH Turun Verifikasi Dugaan Pelanggaran Lingkungan