Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Ende Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Demi Penataan Kawasan Pantai Ndao

Bupati Ende saat menanam pohon di kawasan sempadan pantai Ndao

Ia menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penataan kawasan Pantai Ndao sehingga tidak ragu menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.

“Yang pasti pemerintah siap, karena semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kalah atau menang dalam gugatan tersebut, Yosep mengaku tidak mempermasalahkan konsekuensi hukum selama kebijakan yang diambil bertujuan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  Warung Lalapan Sambal Cobe di Ende Sajikan Ikan Busuk, Pengunjung Minta Pemerintah Cabut Izin Usaha

“Saya sudah dua puluh tahun berkecimpung di dunia hukum. Yang penting kita bekerja sesuai visi, misi, dan kepentingan umum yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, gugatan yang diajukan Amin Qindra Jaya telah terdaftar sebagai perkara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya di kawasan Pantai Ndao.

Baca Juga :  Diduga Langgar Instruksi DPP PDIP, Kader Sekaligus Anggota DPRD Ende Disebut Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 09.00 WITA.

Dalam perkara itu, Amin Qindra Jaya menunjuk dua advokat dari Kantor Hukum Maximus P. Rerha & Rekan, yakni Maximus P. Rerha, SH dan Benedictus Siga, SH, sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Longsor di Desa Mausambi, Megi Sigasare Langsung Kordinasi Dengan PU Provinsi NTT

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program penataan kawasan Pantai Ndao yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Ende sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengembangan kawasan pesisir untuk kepentingan masyarakat luas.