Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Pemerkosaan JT Belum Terang, Advokat Senior Desak Polres Sikka Bertindak

Reporter : rian nulangi Editor: Tim

(SIKKA-MenitNusantara.com) Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial JT (24) di wilayah Nangahure, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, mendapat sorotan. Kasus yang dilaporkan terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA itu hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.

Lambannya penanganan perkara tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari advokat senior asal Palue yang berdomisili di Yogyakarta, Hilarius Ngaji Merro.

Baca Juga :  Tim Burung Hantu Polres Ende Berhasil Ungkap Tujuh Kasus, Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Ende

Dalam keterangan tertulisnya, Hilarius mendesak Polres Sikka agar segera mengambil langkah tegas dan tidak menunda proses penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap JT, yang disebut sebagai perempuan asal Palue.

Menurut Hilarius, perkara tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan harkat dan martabat manusia serta perlindungan terhadap korban.

Baca Juga :  Buka SPMB Tahun Akdemik 2026/2027, Stikes Nusantara Kupang Gratiskan Leptop Bagi Mahasiswa Baru 

“Setiap keterlambatan dalam penanganan perkara dapat menimbulkan rasa tidak aman, baik bagi korban maupun masyarakat luas,” tegasnya.

Ia meminta agar seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Hilarius juga menegaskan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah telah terpenuhi persyaratan hukum, aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Uskup Timika Tolak PSN Sawit: “Masyarakat Butuh Hutan, Bukan Kebun Kelapa Sawit”
advokat senior asal Palue yang berdomisili di Yogyakarta, Hilarius Ngaji Merro.

Menurutnya, langkah hukum tersebut penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada korban, keluarga serta masyarakat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.