“Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Hilarius menyampaikan lima tuntutan kepada Polres Sikka.
Pertama, meminta Polres Sikka segera menuntaskan proses penyelidikan atau penyidikan atas dugaan pemerkosaan terhadap JT.
Kedua, meminta kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku apabila persyaratan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah telah terpenuhi.
Ketiga, memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
Keempat, memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.
Kelima, memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada korban atau kuasa hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hilarius berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut sehingga korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












