Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Ende Tegaskan Keselamatan Siswa Prioritas, Tidak Pernah Perintah Penggusuran

(ENDE-MENITNUSANTARA.COM) Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan penggusuran, pembongkaran, maupun tindakan apa pun yang dapat merugikan SDN Wolomoni, peserta didik, guru, dan masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Niawula, Kecamatan Detusoko.

Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Ende melalui akun resmi Facebook Pemerintah Kabupaten Ende menyusul munculnya dinamika dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan di sekitar lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nagekeo Membuka Kegiatan Seminar Inovasi Dan Gerakan Aksi Pangan Bergizi 2025

“Yang ada adalah kesediaan pemerintah untuk memberikan izin pemanfaatan aset daerah bagi pembangunan KDMP dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Tidak pernah ada perintah untuk menggusur atau merusak fasilitas sekolah,” tegas Bupati Yosef melalui siaran pers Pemerintah Kabupaten Ende, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  PENDEKATAN SOLUSI BERBASIS 7 PRINSIP MANAJEMEN ISO (the International Organization for Standardization) UNTUK MENYIKAPI POLEMIK PENERTIBAN DI NDAO SECARA BIJAK, ADIL DAN BERMARTABAT

Menurut pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan KDMP hanya dapat dilakukan apabila tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak membahayakan keselamatan anak-anak, serta tidak menggunakan aset yang sedang dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Nangapanda, PMKRI Ende Minta Polisi Tahan Mobil Bemo Artistic

Pemerintah Kabupaten Ende menjelaskan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDMP berada di bagian belakang SDN Wolomoni. Karena kondisi lahan yang miring dan berbatasan langsung dengan area sekolah, sejak awal pemerintah telah mengarahkan agar dibangun tembok penahan tanah (TPT) sebelum pekerjaan dilakukan.