Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Cabuli Anak bawah Umur di Mobil Angkutan, Tiga Pria Maunggora Terancam Sembilan Tahun Penjara

Ende-MenitNusantara.com) Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sebut saja Mawar (inisial MF), diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan di atas mobil angkutan umum rute Ende – Nangapanda oleh ketiga pemuda Desa Nggorea, Kecamatan Nangapanda.

Baca Juga :  14 KK di Kampung Geo Ola Bertahan Tanpa Air Bersih, Warga Harapkan Aksi Nyata Pemerintah

Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polsek Nangapanda ini kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende.

PS Kanit PPA Polres Ende, IPDA Kartini S saat di minta keterangan oleh sejumlah awak media di Ende terkait peristiwa pencabulan tersebut mengatakan bahwa pristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Wonda sedang menunggu angkutan umum di Terminal Mini Ende.

Baca Juga :  Gubernur Melki Dorong Peningkatan Pendidikan dan Penguatan UMKM Pemuda, OMK TTU Beri Apresiasi

Korban berniat menuju Nangamboa untuk menemui keluarganya. Karena baru pertama kali berkunjung ke daerah Nangamboa korban menuruti ajakan beberapa pria untuk naik ke sebuah mobil angkutan umum (artistic) dan diminta duduk di kursi paling belakang.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK
PS Kanit PPA Polres Ende, IPDA Kartini S

Dalam perjalanan, salah satu terlapor bernama Muhamad Adha alias Idul, terus-menerus membujuk dan memaksa korban untuk meminum minuman keras tradisional jenis moke. Di bawah tekanan dan ancaman dari ketiga pelaku, korban terpaksa meminum moke tersebut hingga enam kali sampai akhirnya tidak sadarkan diri.