“Jangan biarkan tanah kita tidur. Lahan yang kosong adalah peluang yang belum dimanfaatkan. Kalau kita mau bekerja dan menanam, hasilnya pasti akan kembali kepada kita,” tuturnya.
Sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan kepemudaan, Mikel juga memberikan motivasi kepada generasi muda agar tidak malu menjadi petani.
“Anak muda jangan takut bertani. Petani adalah profesi yang mulia karena dari tangan petanilah kebutuhan hidup banyak orang terpenuhi. Pertanian bukan pekerjaan terakhir, tetapi pekerjaan masa depan yang menjanjikan bila ditekuni dengan serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tidak datang secara instan, melainkan melalui proses panjang yang membutuhkan kesabaran dan kerja keras.
“Siapa yang menabur benih dengan tekun, dialah yang akan menuai hasil dengan sukacita. Alam selalu memberikan balasan bagi mereka yang mau bekerja dan tidak menyerah,” ujar Mikel penuh optimisme.
Meski demikian, ia mengakui bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi petani porang saat ini adalah ketersediaan bibit yang masih terbatas. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih melalui bantuan bibit dan pendampingan kepada para petani.
“Kami berharap ada dukungan pemerintah, terutama terkait penyediaan bibit. Dengan adanya bantuan bibit, saya yakin semakin banyak petani yang tertarik mengembangkan porang sebagai sumber pendapatan baru,” harapnya.
Kisah Mikel Edo Asa menjadi bukti bahwa keberhasilan tidak selalu lahir dari sesuatu yang besar. Dengan memanfaatkan peluang, bekerja keras, dan tetap optimis, lahan yang semula kosong mampu menjadi sumber penghidupan yang memberikan harapan bagi masa depan keluarga dan masyarakat.(Rian Nulangi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
