(NAGEKEO-MenitNusantara.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo meminta pemerintah melakukan pendataan secara cermat dan transparan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Nagekeo dari Partai Perindo, Elias Cima, menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menegaskan, pendataan harus benar-benar menggambarkan kondisi rumah warga di lapangan, baik yang mengalami kerusakan berat, sedang maupun ringan.
Menurut Elias, proses pendataan tidak boleh hanya sebatas mengambil foto rumah kemudian memasukkan data ke dalam aplikasi. Petugas juga perlu memastikan hasil dokumentasi dan deskripsi kerusakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Banyak rumah yang rusak berat. Tetapi kalau hanya datang, foto, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi, ini bisa berdampak pada indikator kerusakan. Seperti pengambilan foto dan bagaimana mendeskripsikan kerusakan,” kata Elias.

Ia mengaku menemukan kondisi di lapangan di mana rumah yang secara fisik mengalami kerusakan berat justru dapat dikategorikan sebagai rusak sedang atau ringan dalam sistem.
“Karena saya lihat di lapangan, ada rumah yang memang rusak berat, tetapi secara sistem hanya rusak sedang dan rusak ringan. Sementara kalau dilihat kondisi rumahnya, memang rusak berat. Ini bisa berdampak pada bantuan,” ujarnya.
Elias menilai ketepatan klasifikasi sangat penting karena tingkat kerusakan rumah berkaitan dengan penanganan dan bantuan yang akan diterima masyarakat terdampak.
Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk tim survei dari BNPB, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap kondisi setiap rumah warga.
“Pemerintah harus benar-benar mengklasifikasikan kondisi di lapangan untuk rumah warga yang rusak akibat gempa. Tim survei BNPB harus melihat kondisi sebenarnya. Kehadiran aplikasi harus mampu menjawab persoalan masyarakat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












