Di Bawah Riuh Helikopter, Warga Rendu Ola Menjemput Asa dengan Swadaya

Ditulis oleh: Ansgarius Soro
Di langit Nagekeo, suara helikopter terus terdengar. Pesawat itu datang membawa para pejabat untuk melihat dari dekat kondisi masyarakat yang terdampak gempa bumi.
Namun, di bawah langit yang sama, ada pemandangan lain yang mungkin jauh lebih penting untuk dilihat.
Di Kampung Rendu Ola, masyarakat justru sedang bergotong royong memperbaiki jalan utama yang menjadi urat nadi kehidupan mereka. Warga mengangkat cangkul, mengumpulkan material, dan bekerja bersama untuk memperbaiki akses jalan yang selama bertahun-tahun mereka perjuangkan agar mendapat perhatian pemerintah.
Pertanyaannya sederhana: mengapa masyarakat harus kembali mengandalkan kekuatan sendiri untuk memenuhi kebutuhan dasar setelah bencana?
Bukankah dalam situasi seperti ini negara seharusnya hadir lebih cepat?
Gempa bumi telah membuat masyarakat berada dalam situasi sulit. Rumah-rumah mengalami kerusakan, aktivitas warga terganggu, dan kebutuhan terhadap akses yang aman semakin mendesak. Tetapi ketika bantuan dan penanganan belum juga dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, warga Rendu Ola memilih untuk tidak hanya duduk menunggu.
Mereka bergerak dengan kemampuan yang mereka miliki.
Dana dikumpulkan secara swadaya dari warga. Dukungan juga datang dari anak-anak Rendu Ola yang berada di perantauan. Sedikit demi sedikit, sumbangan dikumpulkan untuk membiayai perbaikan jalan yang seharusnya menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Di sinilah ironi itu terlihat.
Di satu sisi, helikopter datang dan pergi membawa pejabat negara untuk melihat kondisi bencana. Di sisi lain, masyarakat di bawahnya harus mengumpulkan uang dari kantong sendiri untuk memperbaiki jalan yang menjadi kebutuhan bersama.
Apa arti kehadiran negara jika masyarakat yang terdampak bencana masih harus bergotong royong memenuhi kebutuhan yang semestinya mendapat perhatian pemerintah?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










