Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Langgar Instruksi DPP PDIP, Kader Sekaligus Anggota DPRD Ende Disebut Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

(ENDE-MenitNusantara.Com) Instruksi tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melarang kadernya memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan finansial diduga belum sepenuhnya dipatuhi di daerah.

Sebelumnya, DPP PDIP melalui Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun menginstruksikan seluruh kader partai agar tidak memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga :  Pimpin Apel Kesadaran Kopri, Wakil Bupati Nagekeo Tegaskan Pentingnya Loyalitas Dan Kedisiplinan ASN

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kader PDIP dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial ataupun manfaat material lainnya.

DPP PDIP juga mengingatkan seluruh kader untuk menjaga integritas partai dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Selain itu, partai berlambang banteng tersebut menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.

Baca Juga :  Jalur Trans Flores Ende-Bajawa Sempat Lumpuh Akibat Material Longsor, Polisi Dan Warga Bergerak Cepat

Dalam surat itu, DPP PDIP mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran media ini dan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan seorang kader PDIP yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dengan inisial SDI dalam pengelolaan dapur MBG.

Baca Juga :  Refleksi Hukum atas Peristiwa Gagal Landing Pesawat Wings Air jenis ATR di Bandara H. Arubusman Ende

Sumber menyebutkan bahwa dapur MBG yang diduga terkait dengan yang bersangkutan telah beroperasi cukup lama sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG di Kabupaten Ende.