Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Nangapanda, PMKRI Ende Minta Polisi Tahan Mobil Bemo Artistic

ENDE, MenitNusantara.com – Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Turof, meminta Polres Ende untuk serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang terjadi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Menurut Daniel, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai di luar proses hukum.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nagekeo Dengan Resmi Membuka Turnamen Futsal GMP Cup Nangaroro Tahun 2025

“Kami meminta Polres Ende menangani kasus ini secara serius dan profesional. Jangan sampai ada intervensi atau upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” tegas Daniel kepada wartawan, Jumad (12/6/2026).

Baca Juga :  Dari Manokwari, Cheroline Makalew Tegaskan Natal sebagai Ruang Merawat Persatuan Bangsa

Selain itu, PMKRI Ende juga meminta agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diamankan, termasuk kendaraan bemo Artistic yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga :  Menggelar Pelatihan Peningkatan Literasi, Ketua (FTBM) NTT Apresiasi SMA Santa Angela Atambua

“Mobil Artistic yang digunakan saat kejadian harus ditahan karena merupakan bagian dari barang bukti. Dugaan tindakan pencabulan itu terjadi di atas kendaraan tersebut, sehingga keberadaannya sangat penting untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian,” ujarnya.