Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Ende: Anggaran Proyek Jalan Ende-Wolowaru-Kelimutu Hanya untuk Konstruksi, Bukan Ganti Rugi

Reporter : rian nulangi Editor: Tim

(ENDE-MenitNusantara.com) Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yani Kota, menegaskan bahwa proyek preservasi jalan nasional ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu yang dikerjakan PT Bina Citra Teknik (BCTC) pada Tahun Anggaran 2025 tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

Penegasan tersebut disampaikan Yani Kota kepada media ini, Minggu (1/11/2026), menyikapi polemik permintaan ganti rugi lahan sebesar Rp150 juta oleh Amatus Setu, salah satu warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Di Bawah Pohon Asam, Fanei Menitipkan Mimpi kepada Presiden: “Bantu Kami Perlengkapan Sekolah”

Menurut Yani, berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD dari pihak Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) IV, anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum untuk paket pekerjaan tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi pelaksanaan konstruksi fisik jalan dan pengaspalan.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan nasional, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk terkait kesiapan lahan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

“Harus banyak membaca literatur sebelum melangkah. Pembangunan infrastruktur di Indonesia memiliki aturan main dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk proyek preservasi jalan ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu yang tidak disertai anggaran ganti rugi lahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dorong Usaha Produktif Warga, AWK Salurkan 1.500 Ekor Lele di Pantai Besar

Yani mengungkapkan, DPRD Ende telah melakukan komunikasi dengan pihak PJN IV untuk memperoleh penjelasan mengenai alokasi anggaran proyek tersebut.

Dari komunikasi itu, DPRD memperoleh informasi bahwa anggaran yang dialokasikan Kementerian Pekerjaan Umum melalui APBN hanya untuk pekerjaan fisik, bukan untuk pembayaran kompensasi tanah warga.

Baca Juga :  GMNI Kupang Desak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Transparan dalam Penyitaan dan Pelelangan BBM Subsidi Jenis Solar Tahun 2025

Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara bijaksana dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski demikian, Yani menegaskan bahwa hak masyarakat sebagai pemilik lahan tetap harus dihormati. Namun, apabila terdapat tuntutan kompensasi, penentuan nilai ganti rugi harus memiliki dasar hukum dan perhitungan yang jelas.

Menurutnya, penilaian terhadap objek tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan perlu mengacu pada mekanisme penilaian oleh tim appraisal independen sesuai ketentuan pengadaan tanah yang berlaku.

Sumber: Menitnusantara.com