Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Pasalnya, peredaran rokok ilegal bukan lagi menjadi rahasia umum dan telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti, para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ancaman Pidana Berat
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain pelaku utama, pihak yang turut membantu distribusi, penyimpanan, maupun perlindungan terhadap praktik tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak toko berinisial KB, KM, SM dan NK serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
