(Ende-MenitNusantara) Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende diduga masih berlangsung bebas dan terorganisir. Sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut diduga masuk melalui tiga toko besar yang telah lama beroperasi di Kota Ende.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, empat toko yang disebut-sebut menjadi jalur masuk rokok ilegal tersebut masing-masing berinisial KB, KM, SM dan NK. Empat toko tersebut diketahui bergerak di bidang perdagangan dan memiliki jaringan distribusi yang cukup luas di wilayah Kabupaten Ende.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurut sumber tersebut, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga praktik tersebut dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
“Rokok ilegal yang beredar di Ende sebagian besar diduga masuk melalui toko-toko itu. Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan terkesan sulit disentuh,” ujar sumber tersebut.
Maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. Para pedagang yang menjual produk resmi dengan pita cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
