Sementara, melalui kacamata hukum internasional, tuduhan “eksploitasi” yang dilontarkan pihak penguasa di Ende semakin kehilangan pijakan ilmiahnya. Jika kita merujuk pada Konvensi Hak Anak PBB (UN Convention on the Rights of the Child), keterlibatan anak dalam menyuarakan keresahan hidup keluarganya bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan perwujudan hak asasi yang fundamental.
Dekonstruksi Yuridis: Hak Partisipasi Anak dalam Litigasi Global
Hak atas Kebebasan Berkumpul (Pasal 15 Konvensi Hak Anak) dalam Pasal 15 Konvensi Hak Anak PBB secara eksplisit mengakui hak anak atas kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai.
Dunia internasional memandang anak bukan sebagai objek pasif yang harus dikurung di ruang domestik, melainkan subjek hukum yang berhak hadir di ruang publik. Selama aksi tersebut bersifat damai, keterlibatan anak adalah pelaksanaan hak sipil mereka.
Menudingnya sebagai eksploitasi adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak” (Best Interests of the Child)
Dalam Pasal 3 Konvensi tersebut, ditegaskan bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Pertanyaan ilmiah apakah “kepentingan terbaik” anak Ndao adalah berdiam diri saat sumber ekonomi orang tua mereka dihancurkan? Tentu tidak.
Bahwadannya, memperjuangkan stabilitas ekonomi keluarga adalah upaya perlindungan terhadap hak kelangsungan hidup dan perkembangan (Right to Life, Survival, and Development) anak.
Tuduhan eksploitasi oleh familly Bupati justru mengabaikan fakta bahwa kebijakan Bupati Ende mengenai penggusuran yang berpotensi mencederai kepentingan terbaik anak-anak di Ndao Ende.
Hak Partisipasi dan Kebebasan Berekspresi (Pasal 12 & 13)
Anak memiliki hak untuk mengekspresikan pandangan mereka secara bebas dalam segala hal yang memengaruhi mereka. Dalam persipktif akademis bahwa rencana penggusuran lapak Ndao berdampak langsung pada kesejahteraan anak.
Tentunya, kehadiran mereka di depan Kantor Bupati adalah cara mereka memberikan kesaksian sosial. Mengkriminalisasi kehadiran mereka adalah bentuk pembungkaman suara anak yang dilarang secara internasional.
Membedah Paradoks: Siapa yang Sebenarnya Melakukan Kekerasan?
Dalam studi Kriminologi Hijau dan Hak Asasi Manusia, terdapat istilah Structural Violence (Kekerasan Struktural). Kekerasan struktural terjadi ketika sistem atau kebijakan pemerintah mencegah individu (termasuk anak) untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Logisnya, membawa anak ke lokasi demo adalah reaksi terhadap kekerasan struktural yang dilakukan penguasa. Tudingan eksploitasi hanyalah misdirection (pengalihan) untuk menutupi fakta bahwa kebijakan penggusuran itulah yang merupakan bentuk kekerasan nyata terhadap masa depan anak-anak Ndao.
Saya menegaskan bahwa ketika Istri Bupati menganggap ini eksploitasi, maka ia sedang menantang standar hak asasi global yang tertuang dalam Konvensi PBB. Seorang anak yang berjuang bersama ibunya di jalanan demi sesuap nasi adalah pahlawan bagi keluarganya, bukan korban eksploitasi dari organisasinya.
“Kekuasaan seringkali menggunakan bahasa ‘perlindungan’ untuk melakukan ‘penindasan’. Jangan ajarkan rakyat tentang hak anak jika tangan penguasa sedang menjerat leher ekonomi mereka.” Salam Danie Turot.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.