Warga Diminta Tetap Waspada
Di tengah masih berlangsungnya aktivitas kegempaan, Ari kembali mengimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap waspada.
Warga diminta tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah, BMKG, BPBD dan pihak berwenang serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari pemerintah dan BMKG,” katanya.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak terburu-buru kembali melakukan aktivitas di dalam rumah, khususnya apabila bangunan mengalami kerusakan akibat gempa dan belum dinyatakan aman.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi yang utama. Kalau kondisi rumah belum dipastikan aman, jangan memaksakan diri untuk masuk,” tegas Ari.
Jangan Saling Menyalahkan
Selain bantuan logistik, Ari juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan tidak saling menyalahkan di tengah situasi bencana.
Menurutnya, gempa merupakan musibah yang dapat menimpa siapa saja sehingga seluruh pihak harus mengedepankan solidaritas dan kepedulian.
“Kita semua sedang menghadapi musibah. Karena itu jangan saling menyalahkan. Mari kita saling membantu, saling menguatkan dan bersama-sama melewati situasi ini,” ungkapnya.
Relawan AWK memastikan akan terus bergerak bersama masyarakat selama kondisi darurat pascagempa, dengan mengutamakan keselamatan warga serta berkoordinasi dengan berbagai pihak di lapangan.
Memasuki hari keempat pascagempa, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan, mengikuti arahan resmi pemerintah dan BMKG, serta segera melaporkan kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak kepada pihak terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












